Recent Articles

Tuesday, August 16, 2011

Langkah-langkah penyusunan dan pelaksanaan program pelayanan bimbingan




a. Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling
1) Program bimbingan dan konseling di sekolah meliputi
a) Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu tertentu dalam satu minggu (dapat dilihat pada lampiran di GP).
b) Program mingguan yaitu, yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu minggu tertentu dalam satu bulan (dapat dilihat pada lampiran 4).
c) Program bulanan yaitu, yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu bulan tertentu dalam satu semester (dapat dilihat pada lampiran 3 ).
d) Program semester yaitu, program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu semester tertentu dalam satu tahun pelajaran (dapat dilihat pada lampiran 2) .
e) Program tahunan yaitu, program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu tahun tertentu dalam satu jenjang sekolah (dapat dilihat pada lampiran 1).


2) Penyusunan Program bimbingan dan konseling Semester
Program semester dalam semester pertama merupakan program awal yang dari satu sisi akan dijabarkan menjadi programprogram bulanan, mingguan dan harian untuk semester tersebut, dan sisi lain hasil-hasilnya akan menjadi tumpuan bagi penyusunan program-program semester berikutnya, yaitu kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam.

b. Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling
Konsep dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling berdasarkan pada rencana yang telah dibuat oleh guru pembimbing dari program tahunan, semesteran, bulanan dan mingguan selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program harian yang diwujudkan dalam berbagai satuan layanan (SATLAN). Satlan-satlan inilah yang secara langsung dilaksanakan secara tatap muka dengan siswa yang bersangkutan.
Pelaksanaan isi program itu selalu dikaitkan dengan lima tahapan kegiatan layanan bimbingan dan konseling yaitu;
• penyusunan program,
• pelaksanaan program,
• penilaian hasil layanan,
• analisis hasil layanan,
• tindak lanjut.
Penilaian hasil layanan dilakukan dengan memperhatikan prosedur penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling , baik bersifat penilaian segera (laiseg), penilaian jangka pendek (laijapen), dan penilaian jangka panjang (laijapang). Untuk setiap jenis layanan, guru pembimbing dituntut untuk melaksanakan kelima tahap tersebut, dan pada setiap akhir semester guru pembimbing melakukan penilaian menyeluruh terhadap hasil-hasil kegiatan bimbingan dan konseling yang ia laksanakan selama satu semester.

0 komentar: